Bahan Embel-Embel Pangan. Dilarang?

Apakah bahan komplemen pangan dilarang? Perlu dipahami bahwa materi pangan atau masakan ialah materi yg ditambahkan dengan sengaja ke dlm masakan dlm jumlah kecil dengan tujuan untk memperbaiki penampakan, tekstur & memperpanjang daya simpan. Selain itu juga sanggup meningkatkan nilai gizi menyerupai protein, mineral & vitamin (Widyaningsih & Murtini, 2006).

Bahan komplemen pangan harus memenuhi beberapa persyaratan untk menjaga keamanan penggunaannya, yaitu tidak memperlihatkan sifat-sifat bereaksi dengan bahan, mengganggu kesehatan konsumen, menimbulkan keracunan, merangsang atau menghilangkan rasa & menghambat kerja enzim. Bahan tersebut haruslah gampang dianalisis, efisien dlm rekasi & mempertahankan mutu. Bahan komplemen pangan yg dihentikan ialah semua materi komplemen yg dapat   menipu konsumen, menyembunyikan kesalahan & teknik penanganan serta penurunan mutu (Sulaeman, 1990). 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/1988, Bahan Tambahan Pangan ialah materi yg biasanya tidak dipakai sebagai masakan & biasanya bukan merupakan ingredient khas makanan, memiliki atau tidak memiliki nilai gizi yg dengan sengaja ditambahkan ke dlm masakan untk maksud teknologi (temasuk organoleptik) pd pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan masakan untk menghasilkan atau diperlukan menghasilkan (langsung atau tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas masakan tersebut (Alsuhendra & Ridawati,2013).
 Perlu dipahami bahwa materi pangan atau masakan ialah materi yg ditambahkan dengan senga Bahan Tambahan Pangan. Dilarang?  
pd umumnya materi komplemen pangan atau materi komplemen masakan sanggup dibagi menjadi dua belahan besar yaitu: (1). Aditif sengaja, yaitu aditif yg diberikan dengan sengaja dlm masakan dengan maksud & tujuan tertentu, contohnya untk meningkatkan konsistensi, nilai gizi, mengendalikan keasaman atau kebasaan & memantapkan bentuk & rupa & (2). Aditif tidak sengaja, yaitu aditif yg terdapat dlm masakan dlm jumlah sangat kecil sebagai akhir dr proses pengolahan pangan(Winarno, 1992).

Penggunaan bahan komplemen pangan yg sempurna & sesuai dengan hukum akan menghasilkan produk dengan mutu yg diharapkan. Namun, kalau penggunaannya salah & berlebihan akan mengakibatkan produk tersebut tidak kondusif lagi dikonsumsi. Hal ini disebabkan oleh senyawa-senyawa yg tergolong materi komplemen pangan ini kebanyakan ialah senyawa-senyawa kimia sintesi yg kalau dipakai dlm jumlah berlebihan atau tidak sesuai dengan hukum sanggup berakibat fatal bagi kesehatan (Alsuhendra & Ridawati,2013).

Bahan Tambahan Pangan yg diizinkan untk dipakai pd masakan berdasarkan Permenkes No. 722/Menkes/Per/IX/1988 antara lain (Fardiaz, 2007):

  1. Pemanis buatan, materi komplemen pangan yg sanggup mengakibatkan rasa elok pd masakan yg tidak atau hampir tidak memiliki nilai gizi. Contoh: sakarin & siklamat.
  2. Pengawet, materi komplemen pangan yg sanggup mencegah fermentasi, pengasaman atau penguraian lain terhadap masakan yg disebabkan oleh mikroorganisme.Biasa ditambahkan pd masakan yg gampang rusak atau yg disukai sebagai medium pertumbuhan basil atau jamur. Contoh: asam benzoat & garamnya & ester para hidroksi benzoat untk produk buah-buahan, kecap, keju & margarin, asam propionat untk keju & roti.
  3. Pewarna, materi komplemen pangan yg sanggup memperbaiki atau memberi warna pd makanan. Contoh: karmin, ponceau 4R, eritrosin warna merah, green FCF, green S warna hijau, kurkumin, karoten, yellow kuinolin, tartazin warna kuning & karamel warna coklat.
  4. Penyedap rasa & aroma serta penguat rasa, materi komplemen pangan yg sanggup memberikan, menambahkan atau mempertegas rasa & aroma. Contoh: monosodium glutamat pd produk daging.
Sementara materi komplemen pangan atau masakan yg dihentikan dipakai dlm masakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 722/Menkes/Per/IX/88 antara lain: boraks, formalin, asam salisilat & garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium klorat, kloramfenikol, & nitrofurazon. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1168/Menkes/Per/X/1999 bahwa materi komplemen lainnya yg dihentikan dipakai dlm masakan yaitu rhodamin B, methanyl yellow & kalsium bromat (Yuliarti, 2007).

Kiranya jelas, bahan komplemen pangan yg boleh & yg dihentikan untk dipakai dlm banyak sekali jenis makanan. Siapa saja yg melanggar hukum tersebut untk alasan laba dagang sangat tidak bijak bahkan membahayakan kesehatan & nyawa para konsumen.  Patut dibaca kegunaan & ancaman formalin bagi kesehatan



iklan 4

Related Posts →


This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more