
dlm Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut : “Delik yakni perbuatan yg sanggup dikenakan sanksi alasannya yakni merupakan pelanggaran terhadap un&g-un&g Tindak Pi&a.
Istilah tindak pi&a mengambarkan pengertian gerak gerik tingkah laris jasmani seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untk tidak berbuat, akan teapabila dengan tidak berbuatnya, dia telah melaksanakan tindak pi&a (Prasetyo, 2011).
Berikut beberapa pendapat mahir mengenai pengertian tindak pi&a, antara lain :
- Moeljatno lebih memakai istilah perbuatan pi&a, yg didefinisikan sebagai suatu perbuatan yg dihentikan oleh suatu aturan aturan larangan mana disertai bahaya yg berupa pi&a tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Chazawi, 2001)
- Pompe merumuskan bahwa suatu strafbaarfeit itu bahu-membahu tidak lain yakni drpd suatu tindakan yg berdasarkan sesuatu rumusan un&g-un&g telah dinyatakan sebagai tindakan yg sanggup dieksekusi (Chazawi, 2001).
- Vos merumuskan bahwa straafbaarfeit yakni suatu kelakuan insan yg diancam pi&a oleh peraturan perun&g-un&gan (Chazawi, 2001). Dapat dikatakan pengertian tindak pi&a berdasarkan Vos merupakan perbuatan insan yg dilakukan bertentangan dengan Un&g-un&g. Tindak pi&a berdasarkan Vos ini hampir sama halnya dengan definisi dr Moeljatno.
- R. Tresna menyatakan walaupun sangat sulit untk merumuskan atau memberi definisi yg sempurna perihal bencana pi&a, namun juga dia juga menarik suatu definisi, yg menyatakan bahwa, bencana pi&a yakni suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan insan yg bertentangan dengan un&g-un&g & peraturan perun&g-un&gan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
- J. E Jonkers, yg merumuskan bencana pi&a ialah perbuatan yg melawan aturan (wederrechttelijk ) yg bekerjasama dengan kesengajaan & kesalahan yg dilakukan oleh orang yg sanggup dipertanggungjawabkan (Chazawi, 2001).