Pengertian Tindak Pi&a Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Tindak Pi&a Menurut Para Ahli Pengertian Tindak Pi&a Menurut Para AhliPengertian Tindak Pi&a Menurut Para Ahli - Istilah Tindak Pi&a merupakan terjemahan dr “strafbaarfeit”, di dlm Kitab Un&g-Un&g Hukum Pi&a tidak terdapat klarifikasi mengenai apa bahu-membahu yg dimaksud dengan strafbaarfeit itu sendiri. Biasanya Tindak Pi&a disinonimkan dengan delik, yg berasal dr bahasa latin yakni kata delictum.
dlm Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum sebagai berikut : “Delik yakni perbuatan yg sanggup dikenakan sanksi alasannya yakni merupakan pelanggaran terhadap un&g-un&g Tindak Pi&a.

Istilah tindak pi&a mengambarkan pengertian gerak gerik tingkah laris jasmani seseorang. Hal-hal tersebut terdapat juga seseorang untk tidak berbuat, akan teapabila dengan tidak berbuatnya, dia telah melaksanakan tindak pi&a (Prasetyo, 2011).


Berikut beberapa pendapat mahir mengenai pengertian tindak pi&a, antara lain :
  1. Moeljatno lebih memakai istilah perbuatan pi&a, yg didefinisikan sebagai suatu perbuatan yg dihentikan oleh suatu aturan aturan larangan mana disertai bahaya yg berupa pi&a tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (Chazawi, 2001)
  2. Pompe merumuskan bahwa suatu strafbaarfeit itu bahu-membahu tidak lain yakni drpd suatu tindakan yg berdasarkan sesuatu rumusan un&g-un&g telah dinyatakan sebagai tindakan yg sanggup dieksekusi (Chazawi, 2001).
  3. Vos merumuskan bahwa straafbaarfeit yakni suatu kelakuan insan yg diancam pi&a oleh peraturan perun&g-un&gan (Chazawi, 2001). Dapat dikatakan pengertian tindak pi&a berdasarkan Vos merupakan perbuatan insan yg dilakukan bertentangan dengan Un&g-un&g. Tindak pi&a berdasarkan Vos ini hampir sama halnya dengan definisi dr Moeljatno.
  4. R. Tresna menyatakan walaupun sangat sulit untk merumuskan atau memberi definisi yg sempurna perihal bencana pi&a, namun juga dia juga menarik suatu definisi, yg menyatakan bahwa, bencana pi&a yakni suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan insan yg bertentangan dengan un&g-un&g & peraturan perun&g-un&gan lainnya, terhadap perbuatan mana diadakan tindakan penghukuman.
  5. J. E Jonkers, yg merumuskan bencana pi&a ialah perbuatan yg melawan aturan (wederrechttelijk ) yg bekerjasama dengan kesengajaan & kesalahan yg dilakukan oleh orang yg sanggup dipertanggungjawabkan (Chazawi, 2001).
dr sejumlah definisi atau pengertian tindak pi&a berdasarkan para mahir di atas sanggup maka ditarik sebuah kesimpulan mengenai apa yg dimaksud dengan tindak pi&a itu, tindak pi&a yakni perbuatan melanggar aturan yg sanggup dimintai pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan yg telah dilakukan pelakunya, dimana perbuatannya tersebut melanggar atau melawan aturan ketentuan Un&g-un&g & peraturan-peraturan lainnya. Sehingga atas perbuatan yg telah dilakukannya sanggup diancam dengan tindak pi&a berupa kurungan ataupun denda sehingga akan menciptakan dampak jera bagi pelakunya, baik yg individu yg melaksanakan & orang lain yg mengetahuinya.
iklan 4

Related Posts →


This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more