Apa Itu Kawin Lari ?

Apa itu kawin lari ? - Istilah kawin lari bersama belum ada keseragaman pendapat untk mengambil suatu pengertian yg niscaya alasannya yaitu masing-masing kawasan atau suku di indonesia selalu menafsirkan sesuai dengan sudut pan&g berdasarkan etika istiadat masing-masing.pd masyarakat suku bugis, kawin lari ini biasa disebut dengan silariang.

Perkawinan silariang yaitu apabila gadis atau wanita & perjaka pria sesudah lari bersama-sama. T.H. Chabot dlm bukunya Verwatenschap Stand en Sexe in Zuid Celebes dlm (Zainuddin, 2005:1- 2)

Bertlin dlm bukunya Huwelijk en Huwelkijkrecht in Zuid Celebes dlm (Zainuddin, 2005: 2) menyampaikan silariang yaitu apabila gadis atau wanita dengan pemuda/laki-laki sesudah lari bersama atas kehendak bersama.


Silariang yaitu setuju lari bersama antara pria & perempuan. Secara terminologi, kawin lari (silariang) yaitu suatu ijab kabul yg dilangsungkan sesudah sang pria & wanita lari bersama atas kehendak berdua (Natsir Said, 1962:118).

Ter Haar beropini bawa perkawinan bawa lari (Schook Huwelijik) yaitu adakala lari dengan seorang wanita yg sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan orang lain, terka&g-ka& membawa lari dengan paksa. (Muhammad, 1981: 86)

Kawin lari yaitu bentuk perkawinan yg terjadi apabila bakal si jodoh lari bersama dengan tiada peminangan atau pertunangan yg diistilakan dengan weglopwelijik of vucwelkijk yg artinya kawin lari atau melarikan diri. (Muhammad, 1981: 86)

Berdasarkan dr pendapat di atas, sanggup diartikan bahwa kawin lari yaitu suatu bentuk perkawinan yg dilakukan tanpa didahului peminangan atau pertunangan secara resmi /formal. Lebih lanjut di jelaskan oleh (Hilman Hadikusuma, 1993: 34) menyatakan bahwa terjadinya kawin lari tidak saja dilakukan bujang terhadap gadis, teapabila ada juga yg se&g dlm ikatan perkawinan atau sudah pernah kawin.

Pengertian perkawinan silariang (bawa lari), ialah suatu perkawinan dimana seorang pria yg akan kawin membawa lari seorang wanita yg sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan paksaan. Adapun kebaikan dr perkawinan bawa lari & perkawinan lari bersama yaitu alasannya yaitu si perjaka (laki-laki) & pemudi (perempuan) telah sungguh-sungguh saling menyaygi & berkeinginan untk mewujudkan suatu rumah tangga.

Cara perkawinan semacam ini banyak terjadi pd masyarakat yg menganut garis kekeluargaan patrilineal yaitu menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak. pd umumnya yg menimbulkan alasan dilakukannya cara perkawinan ibarat ini yaitu untk membebaskan diri dr majemuk kewajiban yg harus dipenuhi dlm perkawinan yg dilakukan dengan lamaran & pertunangan, contohnya memberi piningset pd pihak calon istri.

Sebenarnya terjadinya kasus kawin lari terhadap masyarakat pd umumnya, bukanlah atas kehendak mereka yg sebenarnya, melainkan mereka menginginkan perkawinannya direstui orang renta & keluarga dengan dilaksanakan berdasarkan adat, ketentuan agama & sesuai dengan perun&g-un&gan yg berlaku. Teapabila alasannya yaitu a&ya faktor-faktor penghambat dilangsungkannya perkawinan yg diawali dengan cara melamar atau meminang, maka mereka nekat untk mengawali perkawinannya dengan cara kawin lari.

Lebih lanjut, kawin lari dlm masyarakat suku bugis sanggup dirumuskan ke dlm tiga istilah yakni Silariang, Rilariang & Erangkale yg sanggup dibaca pd artikel beberapa pengertian kawin lari pd suku bugis
iklan 4

Related Posts →


This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more