Pengertian Kawin Lari pd Suku Bugis

Pengertian kawin lari pd suku bugis berikut ini merupakan kelanjutan klarifikasi artikel berjudul apa itu kawin lari ?. Istilah kawin lari dlm masyarakat suku bugis sanggup dijelaskan dlm tiga istilah kawin lari berikut ini:

1. Silariang

pd dasarnya perkawinan silariang merupakan kehendak berdua laki-laki & perempuan. Namun demikian persoalannya tetap menimbulkan siri bagi pihak tomasiri yg senantiasa memiliki kewajiban berdasarkan mekanisme budbahasa membunuh tau sala.

Selama belum melakukan maddeceng ialah perdamaian belum tercapai sebagai jawaban larinya gadis bersama seorang cowok pujaannya. Hal ini dipan&g sebagai tantangan & penghinaan terhadap kehormatan pihak keluarga perempuan tersebut, namun bahu-membahu perginya seorang gadis bersama laki-laki pujaan atas dasar kehendak berdua, teapabila pihak cowok tetaplah dipersalahkan sehingga disebut sebagai pihak tau sala (Natsir Said, 1962:118).
 berikut ini merupakan kelanjutan klarifikasi artikel berjudul  Pengertian kawin lari pd suku bugis

Bahwa pihak To masiri mempunyai kewajiban untk balas dendam,
yakni dengan jalan membunuh lelaki tersebut untk sanggup mengembalikan atau memulihkan kembali harga dirinya atau kehormatannya dlm masyarakat. & apabila To masiri” tidak berbuat sesuatu atas insiden yg menimpa dirinya atau keluarganya atau membisu seribu bahasa maka dianggap orang yg tidak punya harga diri atau kehormatan disebut To de sirina’, meskipun diketahui bahwa perginya seorang gadis ialah atas dasar komitmen berdua.

Sebagai tindakan jawaban yg merupakan kewajiban untk membunuh To sala dengan maksud untk menegakkan kembali harga dirinya atau kehormatan ialah semenjak gadis itu meninggalkan rumahnya pergi bersama laik-laki yg dicintainya hingga diadakannya perdamaian, teapabila kewajiban untk membunuh pihak To masiri” terhadap To sala” dlm keadaan terdesak cukup membuang tutup kepala atau apa saja yg dipakainya baik baju ataupun sarungnya, kemudian masuk pekarangan rumah kepala adat, maka pd dikala itupula toma siri tidak berhak membunuh tau sala.

pd dasarnya santunan diri dr To sala oleh kepala budbahasa di mana To sala mendapat hak untk tidak dieksekusi atau dibunuh oleh To masiri & perkaranya akan diselesaikan sesudah diberikan hukuman atau hukuman & raja atau kepala adat, maka pulihlah siri bagi keluarga gadis yg dipermalukan.

Dapat dikemukakan bahwa segala perbuatan yg sanggup menimbulkan ketersinggungan terhadap harkat & martabat insan merasa terhina maka hal itu dinamakan siri, dengan siri inilah sehingga untk menjaga & mempertahankannya mendorong insan untk bertindak secara rasional maupun secara irasional.

2. Rilariang

Sesuai kenyataan yg sering terjadi dlm hidup & kehidupan masyarakat Suku Bugis ihwal perkawinan, maka kawin rilariang memiliki kemiripan dengan kawin silariang. Hal ini sanggup dilihat dr segi jawaban yg ditimbulkannya yaitu keduanya menimbulkan siri bagi pihak keluarga sebagai pihak yg terkena siri atau sebagai pihak toma siri maka berdasarkan aturan budbahasa berkewajiban untk menegakkan kembali harga dirinya. Se&gkan perbedaannya, ialah kawin silariang merupakan kehendak bersama antara laki-laki & perempuan. Se&gkan kawin rilariang ialah bertentangan dengan kehendak gadis atau perempuan yg dibawa lari tersebut.

Ter Haar yg dikutip oleh (Andi Muin, 1990:164) silariang ialah terka&g lari dengan seorang perempuan atau seorang laki-laki yg sudah ditunangkan atau dikawinkan dengan orang lain, terka&g juga membawa lari perempuan dengan cara paksa.

(Bertling, 1994:37), membedakan kawin silariang dengan kawin rilariang. Kawin silariang ialah larinya seorang gadis dengan cowok atas dasar kehendak bersama, se&gkan rilariang ialah larinya gadis atas dasar paksaan & cowok ataukah bertentangan dengan kehendak gadis.

Dapat dikemukakan bahwa pengertian kawin lari yg diistilahkan dengan rilariang ialah suatu perkawinan yg terjadi sesudah seorang laki-laki melarikan seorang perempuan yg bertunangan atau kawin dengan cara paksa atau bertentangan dengan kehendak atau tidak disetujui antara kedua belah pihak, baik perempuan maupun pihak laki-laki.

Lebih lanjut, dikemukakan Bertling ihwal sebab-sebab terjadinya
kawin rilariang:

  • Bilamana pihak laki-laki atau cowok telah tiba melamar namun ditolak dengan alasan perbedaan & mas kawin yg terlalu tinggi atau kemungkinan perempuan itu telah dipertunangkan dengan cowok lain.
  • Biasanya terjadi penghinaan pribadi kepd pihak laki-laki yg dianggapnya sebagai siri sehingga bagi laki-laki merasa dirinya aib di hadapan orang atau masyarakat.
3. Erangkale

Kawin erangkale ialah berasal dr kata Erang artinya bawa & Kale berarti diri. Makara erang kale berarti apabila gadis itu membawa dirinya kerumah pemuda, sehingga menimbulkan siri bagi keluarganya. (Natsir Said, 1992: 33)

Jika dilihat & tata bahasanya, yakni erangkale terjadi dr suku kata yaitu erang artinya bawa & kale artinya diri. Makara erangkale ialah membawa diri. Oleh Chabot, menterjemahkan erangkale juga membawa diri (Bertling, 1994: 23).

Berdasarkan pengertian di atas maka penulis sanggup memperlihatkan pengertian bahwa kawin erangkale ialah perkawinan yg dilangsungkan sesudah gadis dengan kemauannya sendiri membawa dirinya ke daerah kediaman cowok atau laki-laki yg dicintainya.

Sebab terjadinya erangkale adalah:

  1. Terjadinya hubungan cinta dengan seorang cowok di mana seorang gadis atau perempuan mendengar kabar cowok itu akan kawin dengan gadis lain, maka sebelum terjadinya ijab kabul maka gadis pergi membawa diri ke rumah kepala budbahasa atau imam, untk memberikan bahwa ia harus dikawinkan dengan cowok pujaannya. Walaupun bahu-membahu cowok itu tidak bertanggung jawab.
  2. Biasanya satu pesta perkawinan atau daerah keramaian, dimana seorang gadis merasa dipermalukan (ripakasiri) oleh seorang cowok maka biasanya terjadi erangkale.
  3. Seorang perempuan yaitu telah diketahui berpecahan dengan seorang cowok atau laki-laki yg telah dibicarakan di lingkungannya, sehingga perempuan merasa aib atas dirinya maka terjadi erangkale (Bertling, 1994:33).
pd dasarnya jawaban yg ditimbulkan erangkale hampir sama dengan kawin silariang atau rilariang, yakni a&ya dua pihak yg bertentangan yakni pihak taumasiri, yg memiliki kewajiban membunuh pihak tau sala dengan maksud untk mempertahankan harga diri atau kehormatan hingga dikala maddeceng (berdamai).

Berdasarkan uraian di atas, sanggup dikemukakan bahwa erangkale timbul lantaran a&ya perasaan siri dr pihak gadis atau perempuan & erangkale
ini dilakukan oleh seorang gadis atas kemauan sendiri.

Itulah tiga istilah yg sanggup kami share untk memahami pengertian kawin lari khususnya dlm masyarakat suku bugis.

iklan 4

Related Posts →


This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn more