Berikut ini diuraikan definisi atau pengertian pangan & keamanan pangan. Merujuk pd Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2004, pengertian pangan yaitu segala sesuatu yg berasal dr sumber hayati & air, baik yg diolah maupun yg tidak diolah, yg diperuntkkan sebagai masakan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk materi pelengkap pangan, materi baku pangan & materi lain yg dipakai dlm proses penyiapan, pengolahan & atau pembuatan masakan atau minuman.
untk membedakannya, pangan diklasifikasi menjadi tiga yakni:
a. Pangan Segar
Pangan segar yg dimaksud disini yaitu pangan yg belum mengalami pengolahan, yg sanggup dikonsumsi pribadi atau dijadikan materi baku pengolahan pangan. Misalnya beras, gandum, segala macam buah, ikan, air segar.
b. Pangan Olahan
Makanan atau pangan olahan tertentu yaitu pangan olahan yg diperuntkkan bagi kelomjpok tertentu dlm upaya memelihara & meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
c. Pangan Siap Saji
Pangan siap saji yaitu masakan atau minuman yg sudah diolah & sanggup pribadi disajikan di daerah perjuangan atau di luar daerah perjuangan atas dasar pesanan.
Pangan yg dikonsumsi secara teratur setiap hari tidak hanya sekedar memenuhi ukuran kuantitas saja namun juga harus memenuhi unsur kualitas. Unsur kuantitas sering dikaitkan dengan jumlah masakan yg harus dikonsumsi. Bagi mereka, ukuran cukup mungkin yaitu kenyg, atau yg penting sudah makan. Se&gkan ukuran kualitas yaitu terkait dengan nilai - nilai intrinsik dlm masakan tersebut ibarat keamanannya, gizi & penampilan masakan tersebut.
Se&gkan Menurut Un&g-Un&g Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pengertian pangan yaitu segala sesuatu yg berasal dr sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, & air, baik yg diolah maupun tidak diolah yg diperuntkkan sebagai masakan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk materi pelengkap Pangan, materi baku Pangan, & materi lainnya yg dipakai dlm proses penyiapan, pengolahan, &/atau pembuatan masakan atau minuman.
Pengertian Keamanan Pangan
Keamanan pangan didefinisikan sebagai kondisi & upaya yg dibutuhkan untk mencegah pangan dr kemungkinan cemaran biologis, kimia, & benda lain yg sanggup mengganggu, merugikan, & membahayakan kesehatan insan (UU RI no.7 Tahun 1996 Tentang Perlindungan Pangan).
Menurut UU Republik Indonesia No. Tahun 2012 Tentang Pangan, pengertian keamanan pangan yaitu kondisi & upaya yg dibutuhkan untk mencegah Pangan dr kemungkinan cemaran biologis, kimia, & benda lain yg sanggup mengganggu, merugikan, & membahayakan kesehatan insan serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, & budaya masyarakat sehingga kondusif untk dikonsumsi.
Pengawetan pangan dengan menambahkan zat kimia merupakan teknik yg relatif sederhana & murah. Cara ini terutama bermanfaat bagi wilayah yg tidak gampang menyediakan sarana penyimpanan pd suhu rendah (refrigerasi). Sebaliknya, kekhawatiran akan keamanan zat kimia yg biasa dipakai dlm pengawetan pangan telah mendorong sejumlah Negara untk membatasi atau melarang pengunaannya dlm pangan (WHO, 1991).
Demikian klarifikasi singkat untk memahami pengertian pangan & keamanan pangan yg sanggup kami share pd postingan kali ini. Baca juga aneka artikel lain khususnya menygkut bahan pelengkap pangan termasuk kegunaan & ancaman formalin bagi kesehatan.